HedlinePeristiwa

Pegawai PN Depok Diringkus Polisi Usai Lakukan Penganiayaan, Ternyata Ini Motifnya

Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Pihak Kepolisian Polres Metro Depok mensita sepucuk senjata airsoft gun yang digunakan oleh DR, seorang pegawai Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan penganiayaan di Bojongsari.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku berinisial DR menggunakan airsoft gun dengan perizinan yang sudah mati.

“Izin kepemilikan senjata airsoft gun pelaku sudah tidak berlaku sejak tahun 2013 silam. Ini bukan senjata api seperti yang diisukan kemarin, ini memang terbuat dari besi dan ada gasnya, kalau dipasangkan begini, ini jadi airsoft gun,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku senjata tersebut didapatkan dari rekannya 11 tahun silam. Saat terlibat cekcok dengan tetangganya, airsoft gun yang digunakan pelaku dalam keadaan kosong tidak berpeluru.

“Kami proses, baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya. Sama kepemilikan senjata airsoft gun,” katanya.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben kepada wartawan menambahkan, pelaku sendiri sudah diamankan.

“Kemudian barang bukti airsoft gun juga sudah kami sita dari pelaku,” tuturnya.

Yefta menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban menegur pelaku terkait bangunan yang telah disepakati untuk dibongkar.

Namun usai ditegur, pelaku langsung naik pitam dan mengambil airsoft gun untuk mengancam dan menganiaya korban.

“Yang dialami korban penganiayaan ringan yaitu ada luka lecet di pelipis kanan mata korban maupun di dahi dari korban,” katanya.

Dikatakannya, motif pelaku melakukan aksi pengancaman dengan kekerasan tersebut lantaran tak terima ditegur oleh korban.

“Untuk permasalahan pembongkaran saung ataupun bangunan yang diminta oleh korban untuk dibongkar. Pelaku dan korban merupakan warga yang saling mengenal karena bertetanggaan di sebuah perumahan kawasan Bojongsari,” jelasnya.

Diberitkan sebelumya beredar video aksi koboi seorang pegawai PN Depok di Perumahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button